OXY MEMBANTU MENINGKATKAN IMUNITAS TUBUH

OXY MEMBANTU MENINGKATKAN IMUNITAS TUBUH

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat Datang di halaman Rumah Sehat Oxy (RSO) Sarirogo, Sidoarjo.. Mari Hidup Sehat dan Membagikannya...

Kamis, 13 September 2012

INFO LEGAL


WASPADA TERHADAP PRODUK MAKANAN & MINUMAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DISYARATKAN DAN ATAU STANDAR MUTU YANG DIWAJIBKAN:
  • Produk makanan atau minuman ("Produk Pangan") yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan dan atau standar mutu yang diwajibkan oleh peraturan hukum yang berlaku (dapat disebut  produk ilegal) dilarang diproduksi, dipromosikan, diiklankan, disebarluaskan atau diperdagangkan.
  • Cara mudah untuk mengetahui suatu produk makanan atau minuman telah memenuhi standar yang disyaratkan minimal yaitu : pada labelnya mencantumkan etiket  nomor register  resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI), jika produksi dalam negeri dengan kode "MD" diikuti nomor register dan jika produksi luar negeri dengan kode "ML" diikuti nomor register.
  • Cara mudah untuk mengetahui suatu produk makanan atau minuman telah memenuhi standar mutu yang diwajibkan yaitu: pada labelnya mencantumkan etiket nomor register Standar Nasional Indonesia (SNI) yang resmi dan etiket/tanda "halal" yang resmi.
  • Terhadap produk makanan atau minuman yang tidak memenuhi standar  yang disyaratkan (tidak ada nomor register BPOM RI atau ada nomor register BPOM RI tetapi ternyata tidak resmi alias palsu) dan atau tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan dapat disebut produk "ilegal", sehingga dilarang dipromosikan, diiklankan, diedarkan atau diperdagangkan dan jika hal itu terjadi maka produk makanan atau minuman ilegal tersebut dapat disita oleh petugas BPOM untuk dimusnahkan.
  • Jika produk makanan atau minuman disita oleh petugas BPOM untuk dimusnahkan, maka yang paling dirugikan secara materi tentunya pihak yang paling akhir menjual kepada konsumen atas produk makanan atau minuman tersebut.
  • Disamping menderita kerugian secara materi, siapa saja yang : memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, mengedarkan atau memperdagangkan makanan atau minuman yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan atau standar mutu yang yang diwajibkan dan atau juga memperdagangkan makanan atau minuman yang mutunya berbeda dengan mutu yang dijanjikan diancam hukuman: pidana penjara sampai 5 (lima) tahun dan atau denda Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) sampai Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah), sebagaimana diatur dan diancam dalam:


Pasal 55 huruf g dan atau huruf h dan atau huruf i Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1996 tentang Pangan
Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Mengingat adanya resiko yang cukup berat, baik resiko kerugian materi maupun resiko dipenjara (masuk bui), maka kami menganggap perlu menginformasikan hal tersebut di atas kepada seluruh Stockist/Sub Stockist  dan Distributor/Member OXY CJDW Network, dengan tujuan agar setiap Stockist/Sub Stockist atau Distributor/Member OXY CJDW Network berhati-hati terhadap ajakan atau tawaran untuk "menjalankan" suatu produk makanan atau minuman ("Produk Pangan") ilegal apapun, sehingga nantinya tidak tersangkut masalah hukum yang berkaitan dengan aktifitas memproduksi, mempromosikan, mengiklankan,  mengedarkan atau memperdagangkan produk makanan atau minuman yang ilegal.
Demikian, semoga informasi legal ini bermanfaat

Surakarta, 13 Agustus 2012
Penasehat Hukum PT. CJDW Indonesia
Ttd.
WARTONO WIRJASAPUTRA, SH.MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DEMI WAKTU

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.